Selasa, 05 Maret 2013

TATA CARA & TATA KRAMA PERIKLANAN DI INDONESIA








TATA CARA DALAM PERIKLANAN
1.       Penerapan Umum
a.       Individu atau organisasi usaha periklanan harus merupakan entitas yang didirikan secara sah, dan beridentitas jelas.
b.      Semua pelaku dan usaha periklanan wajib mengindahkan wajib mengindahkan hak cipta
c.       Penawaran harga produksi atau penyiaran materi periklanan, harus diajukan berdasarkan permintaan dan brief resmi dari pemesan yang dilampiri naskah, serta segala hal yang terkait dengan kebutuhan pesanannya.
d.      Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi atau penyiaran materi periklanan, menjadi tanggung jawab pelaksana pesanan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan kepada pemean.
e.      Ikatan kerja antara pemesan dan pelaksana pesanan harus dikukuhkan denagn suatu perjanjian, yang sekurang-kurangnya mencakup hal hal sebagai berikut:
-          Kesanggupan pelaksana untuk melaksananakan dan menyelesaikan pesanan tersebut.
-          Spesifikasi, kualitas, dan atau jumlah pesanan.
-          Syarat – syarat pemesanan dan jangka waktu penyelesaiannya
-          Harga, cara, dan waktu pelunasan yang disepakati

f.        Pemesan wajib membayar pesanannya kepada pelaksana sesuai jumlah, cara, dan batas waktu yang sudah disepakati

g.       Komisi dan rabat harus diterimakan hanya kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
h.       Setiap usaha periklanan wajib melindungi dan hanya menggunakannya untuk keperluan, atau atas seijin pemilik yang sah, barang-barang hak milik pihak lain yang diproduksi, diserahkan atau dipinjamkan untuk keperluan sesuatu pesanan.
i.         Setiap usaha periklanan wajib memegang teguh dan bertanggungjawab atas kerahasiaan segala informasi dan kegiatan periklanan dari klien, produk, atau materi iklan yang ditanganinya.
J     Ketidaksempurnaan hasil pesanan, tampilan iklan, atau pelaksanaan kesepakatan akibat kelalaian pelaksana pesanan, wajib diganti tanpa dipungut pembayaran, atau sesuai perjanjian antara para pihak.


LANDASAN ETIKA PERIKLANAN INDONESIA
1.       Pengertian EPI harus ditafsirkan dalam kerangka jiwa, semangat dan isi sebagai satu kesatuan.

2.       Penerapan EPI diberlakukan kepada setiap pelaku periklanan nasional, baik sebagai individu atau profesional, maupun sebagai entitas, atau usaha.

3.       Penegakan dilakukan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dengan membentuk organisasi internal yang bertugas khusus untuk itu. (Lihat juga Penjelasan)

4.       Pengawasan pelaksanaan EPI dilakukan oleh lembaga- lembaga pemantau, pengamat, atau pengawas periklanan, serta masyarakat luas dan pamong.

      KELEMBAGAAN

1.       Struktur DPI dibentuk dengan memperhatikan keterwakilan dari segenap komponen industri periklanan nasional, dan bersifat independen.

2.       Kedudukan DPI menyatu dengan, dan mempersatukan semua  asosiasi  dan  lembaga  yang menghimpun  para pelaku industri periklanan nasional.

3.       Tugas DPI adalah memperkokoh landasan kepatuhan pada etika periklanan melalui upaya-upaya  peningkatan tanggungjawab sosial kemasyarakatan dari para pelaku periklanan.

4.       Peran DPI adalah menjalankan kemitraan dengan pamong dalam membina industri periklanan nasional.




                                                                                                                                                                                   



       PENERAPAN

1.      EPI mendorong para asosiasi dan lembaga pengemban dan pendukungnya  untuk             melakukan  swakramawi  (self regulation).

2.      Setiap asosiasi atau lembaga periklanan nasional wajib ikut menegakkan EPI di lingkungan anggotanya.

3.      Setiap asosiasi atau lembaga periklanan nasional wajib menegur atau menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melanggar EPI.

4.   Setiap asosiasi atau lembaga periklanan nasional dapat berkonsultasi dengan DPI untuk menyelesaikan pelanggaran EPI yang dilakukan oleh anggotanya.

5.      DPI berkewenangan menangani perselisihan tentang EPI antara para anggota dari asosiasi atau lembaga yang berbeda.
 .
6.       DPI berkewenangan memutuskan bentuk dan bobot sanksi yang perlu dijatuhkan oleh asosiasi atau lembaga periklanan nasional kepada anggotanya.

7.       DPI secara berkala melakukan pembinaan ke dalam dan mengupayakan perbaikan kelembagaan dan pengelolaannya, demi efektivitas penegakan EPI.




       PROSEDUR

1.      DPI memperoleh informasi pelanggaran dari hasil pemantauan atas iklan- iklan yang       sudah disiarkan, maupun dari laporan berbagai pihak.

2.       DPI melayani keberatan publik atas iklan yang melanggar EPI.

3.  Iklan yang melanggar idiologi negara, bersifat subversif atau SARA dapat langsung diperintahkan untuk dihentikan penyiarannya.


  4.      Iklan yang secara jelas melanggar EPI akan diminta untuk dihentikan penyiarannya dengan     diberi batas waktu tertentu.

  5.       Iklan yang hanya diduga melakukan pelanggaran EPI, akan dibahas oleh DPI, untuk:
1     Mendengar penjelasan dan memperoleh bukti-bukti pelengkap dari pihak yang terlibat.
2     Menghimpun informasi dan bukti tambahan dari sumber atau pihak lain.
3     Memutuskan untuk:
a. Mengizinkan iklan tersebut seperti apa adanya; atau
b. Mengenakan sesuatu sanksi.





     SANKSI

1.       Bentuk  sanksi  terhadap  pelanggaran  memiliki  bobot  dan tahapan, sebagai berikut:
a.        Peringatan, hingga dua kali
b.       Penghentian   penyiaran   atau   mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lembaga-lembaga terkait dan  atau  menginformasikan  kepada  semua  pihak yang berkepentingan.
Untuk setiap tahapan diberikan rentang waktu.

2.       Penyampaian sanksi dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan jenis pelanggaran dan rujukan yang digunakan.

3.       Distribusi  penyampaian  sanksi  pada  setiap  bobot  atau tahap pelanggaran adalah sebagai berikut:
a.        Peringatan  Pelanggaran;  kepada  pihak  pelanggar dan asosiasi atau lembaga terkait.
b.       Perintah  Penghentian  Penyiaran;  kepada  semua pihak yang  terlibat,  asosiasi  atau  lembaga  terkait, serta media yang bersangkutan.



TATA KRAMA
      Isi Iklan

1.2     Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang  bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek  yang sah. (Lihat juga Penjelasan).

1.3     Bahasa
-        Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
-         Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama,  tanpa  secara  khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
-         Penggunaan   kata-kata  tertentu  harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar ,  bobot,  tingkat  mutu,  dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber   yang otentik.
b. Penggunaan kata ”halal dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
   c.  Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal      
 dalam iklan  pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
     d. Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratudan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.

1.3     Tanda Asteris (*)
-             Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk
yang  diiklankan,  ataupun  tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
-             Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan
lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

1.4     Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu- satunyaatau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

1.5     Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.



1.6     Pencantuman Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa  yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

1.7     Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.

1.8     Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
-           Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
-            Pengiklan  wajib  mengembalikan   uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.


1.9     Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul,  kecuali  untuk  tujuan  positif.

1.10  Kekerasan
Iklan tidak boleh - langsung maupun tidak langsung
- menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

1.11  Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan  adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

1.12  Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan  atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

1.13  Hiperbolisasi
Boleh dilakukan  sepanjang  ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. (Lihat juga Penjelasan).

1.14  Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

1.15  Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

1.16  Penampilan Uang
-             Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma- norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
-             Iklan tidak boleh menampilkan  uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
-             Iklan  pada  media  cetak  tidak  boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. 
 -             Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen yang dapat terlihat Jelas.

1.17  Kesaksian Konsumen (testimony).
-             Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas  nama  perorangan,  bukan  mewakili
lembaga,  kelompok,   golongan,   atau masyarakat luas.
-             Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud   untuk   melebih-lebihkannya.
-             Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat  atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
-             Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.
-             Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh  lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.