TATA CARA DALAM PERIKLANAN
1.
Penerapan Umum
a.
Individu atau organisasi usaha periklanan harus
merupakan entitas yang didirikan secara sah, dan beridentitas jelas.
b.
Semua pelaku dan usaha periklanan wajib
mengindahkan wajib mengindahkan hak cipta
c.
Penawaran harga produksi atau penyiaran materi
periklanan, harus diajukan berdasarkan permintaan dan brief resmi dari pemesan
yang dilampiri naskah, serta segala hal yang terkait dengan kebutuhan
pesanannya.
d.
Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam
proses produksi atau penyiaran materi periklanan, menjadi tanggung jawab
pelaksana pesanan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan
penawaran harga yang diajukan kepada pemean.
e.
Ikatan kerja antara pemesan dan pelaksana
pesanan harus dikukuhkan denagn suatu perjanjian, yang sekurang-kurangnya
mencakup hal hal sebagai berikut:
-
Kesanggupan pelaksana untuk melaksananakan dan
menyelesaikan pesanan tersebut.
-
Spesifikasi, kualitas, dan atau jumlah pesanan.
-
Syarat – syarat pemesanan dan jangka waktu
penyelesaiannya
-
Harga, cara, dan waktu pelunasan yang disepakati
f.
Pemesan wajib membayar pesanannya kepada
pelaksana sesuai jumlah, cara, dan batas waktu yang sudah disepakati
g. Komisi dan rabat harus diterimakan
hanya kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
h. Setiap usaha periklanan
wajib melindungi dan hanya menggunakannya
untuk keperluan, atau atas seijin pemilik yang sah, barang-barang hak milik pihak lain yang diproduksi, diserahkan atau dipinjamkan untuk keperluan sesuatu pesanan.
i. Setiap usaha periklanan wajib memegang teguh dan bertanggungjawab atas kerahasiaan segala informasi dan kegiatan periklanan dari klien, produk,
atau materi iklan yang ditanganinya.
J Ketidaksempurnaan hasil pesanan, tampilan iklan, atau
pelaksanaan kesepakatan akibat kelalaian pelaksana
pesanan, wajib diganti tanpa dipungut pembayaran, atau sesuai
perjanjian antara para pihak.
LANDASAN ETIKA PERIKLANAN INDONESIA
1. Pengertian EPI harus ditafsirkan dalam kerangka jiwa, semangat dan isi sebagai satu kesatuan.
2. Penerapan EPI diberlakukan kepada setiap pelaku periklanan nasional, baik
sebagai individu atau
profesional, maupun sebagai entitas, atau usaha.
3. Penegakan dilakukan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dengan membentuk organisasi internal yang bertugas khusus untuk itu. (Lihat juga Penjelasan)
4. Pengawasan pelaksanaan EPI dilakukan oleh lembaga- lembaga pemantau, pengamat, atau pengawas periklanan, serta
masyarakat luas dan pamong.
KELEMBAGAAN
1. Struktur DPI dibentuk dengan memperhatikan keterwakilan dari segenap komponen industri periklanan
nasional, dan bersifat independen.
2. Kedudukan
DPI menyatu dengan, dan mempersatukan semua
asosiasi dan
lembaga yang menghimpun
para pelaku industri
periklanan nasional.
3. Tugas DPI adalah memperkokoh landasan kepatuhan pada etika periklanan melalui upaya-upaya peningkatan tanggungjawab sosial kemasyarakatan dari
para pelaku periklanan.
4. Peran DPI adalah menjalankan kemitraan dengan pamong dalam membina industri
periklanan nasional.
PENERAPAN
1. EPI mendorong para asosiasi dan lembaga pengemban dan pendukungnya untuk melakukan swakramawi (self regulation).
2. Setiap asosiasi atau lembaga periklanan nasional wajib ikut menegakkan
EPI di lingkungan anggotanya.
3. Setiap asosiasi atau lembaga periklanan nasional wajib menegur atau menjatuhkan
sanksi terhadap anggotanya yang terbukti
melanggar EPI.
4. Setiap asosiasi atau lembaga periklanan nasional dapat berkonsultasi dengan DPI untuk menyelesaikan pelanggaran EPI yang dilakukan oleh anggotanya.
5. DPI berkewenangan menangani
perselisihan tentang EPI antara para anggota dari asosiasi atau lembaga yang berbeda.
.
6. DPI
berkewenangan memutuskan bentuk dan bobot sanksi yang perlu dijatuhkan
oleh asosiasi atau lembaga periklanan nasional kepada anggotanya.
7. DPI secara berkala melakukan pembinaan ke dalam dan mengupayakan perbaikan kelembagaan dan pengelolaannya, demi efektivitas penegakan EPI.
PROSEDUR
1. DPI memperoleh informasi pelanggaran dari hasil pemantauan atas iklan- iklan
yang sudah disiarkan, maupun dari laporan berbagai pihak.
2. DPI melayani keberatan
publik atas iklan yang melanggar
EPI.
3. Iklan yang melanggar idiologi negara, bersifat subversif atau SARA dapat langsung diperintahkan untuk dihentikan penyiarannya.
4. Iklan yang secara jelas melanggar
EPI akan diminta untuk dihentikan penyiarannya dengan diberi batas
waktu tertentu.
5. Iklan yang hanya diduga melakukan pelanggaran EPI, akan dibahas oleh DPI, untuk:
1 Mendengar penjelasan dan memperoleh bukti-bukti pelengkap dari pihak yang terlibat.
2 Menghimpun informasi dan bukti tambahan dari sumber atau pihak lain.
3 Memutuskan untuk:
a. Mengizinkan iklan tersebut seperti apa adanya; atau
b. Mengenakan sesuatu
sanksi.
SANKSI
1. Bentuk
sanksi terhadap
pelanggaran memiliki bobot
dan tahapan, sebagai berikut:
a. Peringatan, hingga dua kali
b. Penghentian penyiaran atau mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lembaga-lembaga terkait dan
atau menginformasikan kepada
semua
pihak yang
berkepentingan.
Untuk setiap tahapan diberikan rentang waktu.
2. Penyampaian sanksi dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan
jenis pelanggaran dan rujukan yang digunakan.
3. Distribusi penyampaian sanksi
pada setiap
bobot atau tahap pelanggaran adalah sebagai berikut:
a. Peringatan Pelanggaran; kepada
pihak
pelanggar dan asosiasi atau lembaga terkait.
b. Perintah
Penghentian Penyiaran; kepada
semua pihak yang terlibat,
asosiasi atau lembaga
terkait, serta media yang bersangkutan.
TATA KRAMA
Isi Iklan
1.2 Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan
yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik
atau pemegang merek
yang sah. (Lihat juga Penjelasan).
1.3 Bahasa
- Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami
oleh
khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
persandian (enkripsi) yang
dapat
menimbulkan penafsiran selain dari
yang
dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
- Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata
berawalan “ter“, dan atau yang bermakna
sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis
dari otoritas terkait atau
sumber yang otentik.
- Penggunaan kata-kata
tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata
”100%”, ”murni”, ”asli” untuk
menyatakan sesuatu kandungan, kadar , bobot,
tingkat mutu,
dan sebagainya,
harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas
terkait atau sumber
yang
otentik.
b. Penggunaan
kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan
oleh produk-produk
yang sudah memperoleh
sertifikat resmi dari
Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga
yang berwenang.
c. Pada prinsipnya kata
halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal”
dalam iklan pangan
hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d. Kata-kata
”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya
tidak
boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi
yang negatif.
1.3 Tanda Asteris (*)
- Tanda asteris pada iklan
di
media cetak tidak boleh
digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi
khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya
dari produk
yang diiklankan,
ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
- Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan
lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu- satunya”
atau
yang bermakna sama, tanpa secara khas
menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5 Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna
sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus
membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan
jelas.
1.6 Pencantuman Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka
ia harus ditampakkan
dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang
akan diperolehnya dengan harga tersebut.
1.7 Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau
jaminan atas mutu suatu
produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang
ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen,
maka:
- Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang
dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
- Pengiklan wajib
mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut,
maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul,
kecuali untuk
tujuan positif.
1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh - langsung maupun tidak langsung
- menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika
ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang
tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan
yang
bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan
tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
1.13 Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang
ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian
atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. (Lihat juga Penjelasan).
1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.15 Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
1.16 Penampilan Uang
- Penampilan
dan perlakuan terhadap uang dalam
iklan haruslah sesuai dengan norma- norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
- Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga
merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
- Iklan
pada media cetak
tidak
boleh menampilkan uang dalam format frontal
dan skala 1:1, berwarna
ataupun hitam-putih.
- Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
- Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
1.17 Kesaksian Konsumen
(testimony).
- Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas
nama perorangan,
bukan mewakili
lembaga, kelompok,
golongan, atau masyarakat luas.
- Kesaksian
konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
- Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya
dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam
jangka waktu tertentu, maka
pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi
syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
- Kesaksian
konsumen harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen
tersebut.
- Identitas dan alamat pemberi
kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak
etika, harus dapat diberikan
secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.